Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu

TEMPO.COBandung – Menjelang pengosongan Kompleks Perumahan Angkatan Darat di Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, sejumlah warga yang mengaku sebagai penghuni memasang blokade di sekelilingnya, Selasa, 19 Juli 2016. Akibatnya, akses masuk menuju perumahan tersebut terhalang.

Karena akses jalan ditutup, siswa Sekolah Dasar Sukarasa 3, 4, dan 5 terpaksa diliburkan. Berdasarkan pantauan Tempo, sejak pagi ratusan warga memasang blokade di setiap pintu masuk perumahan menggunakan ban bekas, bambu runcing, dan tumpukan karung berisi tanah. Massa juga membakar ban bekas di depan pintu utama perumahan.

Blokade Komplek

Blokade jalan itu merupakan bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi oleh Komando Daerah Militer III/ Siliwangi. Terdapat 39 rumah di kompleks seluas sekitar 40 hektare ini yang bakal dikosongkan. Kodam III Siliwangi mengklaim bahwa sebagian rumah di atas kompleks tersebut merupakan aset negara.

Akibat aksi blokade tersebut, tiga SD Sukarasa yang berada di dalam kompleks terpaksa meliburkan aktivitas siswanya. Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditentukan.

Kepala SD Sukarasa 3 Ihat Solihat mengatakan pihaknya terpaksa meliburkan siswa karena kondisi di dalam perumahan tidak kondusif. Ihat belum menentukan kapan sekolah dibuka lagi. “Kita lihat saja besok. Melihat kondisi ini, sangat sulit menggelar proses belajar-mengajar,” tuturnya kepada Tempo.

Suasana SD Sukarasa sendiri terlihat sepi. Hanya seorang penjaga sekolah yang tengah menyapu halaman. Lima siswa berbaju SD tengah nongkrong tepat di pintu masuk sekolah. Blokade jalan tak hanya mengganggu sekolah, tapi juga melumpuhkan kegiatan warga.

Ketua Karang Taruna KPAD Guswin, 45 tahun, mengatakan pihaknya sengaja memblokade semua pintu utama perumahan. Ada empat pintu utama yang tutup. Tujuannya mengantisipasi datangnya tim eksekusi dari Kodam III Siliwangi. “Kami sudah berkoordinasi dengan warga. Dalam kondisi seperti ini, mereka terpaksa membantu penjagaan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat pasukan Kodam Siliwangi yang datang ke lokasi. Berdasarkan informasi yang didapatkan Tempo, eksekusi akan dilakukan pada 19-21 Juli 2016.

Namun, dalam jumpa pers yang dilakukan Kodam Siliwangi pada Senin malam, 18 Juli, Kepala Staf Kodam Siliwangi Brigadir Jenderal Wuryanto mengatakan, untuk waktu penertiban, hanya dia yang tahu. “Penertiban akan tetap kami lakukan. Tapi, untuk waktu, hanya saya yang tahu.”

Kepala Dinas Penerangan Kodam Siliwangi Kolonel Arh Muhammad Desy Arianto mengimbuhkan eksekusi perumahan ini bertujuan menginventarisasi kembali aset-aset yang dimiliki Kodam Siliwangi.

Menurut dia, eksekusi tersebut merupakan mandat dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa yang berhak menempati perumahan tentara adalah prajurit aktif. “Bila telah berhenti atau pensiun, rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

Sumber: Tempo

Report

What do you think?

Written by Mimin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Imbas Rencana Penggusuran di KPAD Gerlong Bandung, Sekolah Diliburkan

Infografik Sejarah Pengadaan Tanah dan Sejarah Singkat KPAD Gegerkalong, Bandung