TEMPO.CO, Bandung – Warga Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Gegerkalong, Kota Bandung, menguggat Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi ke Pengadilan Negeri Bandung terkait sengeketa lahan kepemilikan perumahan Angkatan Darat tersebut. Kedua belah pihak saling mengklaim memilki hak untuk menempati komplek perumahan seluas kurang lebih 40 hektare tersebut.
Kuasa hukum warga KPAD Qadhar Faisal mengatakan, gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PN Bandung sejak tanggal 13 Juli 2016. Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan Nomor 266/pdt.G/2016/PN. BDG. “Ini bukti kami untuk melakukan perlawanan secara hukum,” ujar Qadhar kepada wartawan di KPAD Gegerkalong, Kota Bandung, Selasa, 19 Juli 2016.
Menurut Qadhar, warga memiliki hak penuh atas penempatan rumah-rumah tersebut. Ia mengatakan, Kodam III Siliwangi hanya memiliki sertifikat hak pakai bukan hak milik. “Kodam Siliwangi hanya punya sertifikat hak pakai saja, itu pun diterbitkan tahun 1989. Sebelumnya tidak ada,” ujar Qadhar.
Secara singkat, ia menguraikan sejarah atas kepemilikan lahan perumahan tersebut. Awalnya, menurut Qadhar, lahan perumahan yang berada di Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada tahun 1958 telah resmi dihibahkan bagi pasukan TNI AD. Pasukan itu telah mengikuti operasi DI/TII. Amanat tersebut diwariskan oleh Jendral Gatot Subroto.
“Dulu setelah operasi DI/TII, Pak Gatot Subroto merasa kasihan terhadap pasukan yang tidak memilki rumah. Mereka dulu tinggal di hotel-hotel. Atas dasar itu, Pak Gatot mengumpulkan uang pesangon dari kesatuan untuk dibelikan tanah,” ujar dia.
Ia menjelaskan, pada tahun 1982 pihak Kodam III Siliwangi memasang plang “Rumah Dinas” di setiap rumah di KPAD. Setelah itu, Kodam langsung mengklaim perumahan itu menjadi inventaris milik TNI AD. “Kalau aset negara itu harus punya sertifikat,” ujar Qadhar.
Rencananya dalam waktu dekat ini, Kodam III Siliwangi akan menertibkan 38 rumah yang berada di KPAD. Hal tersebut menimbulkan gejolak dari massa penduduk KPAD. Sejak satu bulan terakhir ini, warga melakukan blokade di setiap pintu masuk KPAD. Mereka bersikeras tidak ingin rumahnya diambil alih oleh Kodam III Siliwangi.
Kepala Penerangan Kodam III Siliwangi Kolonel Arh M. Desy Arianto mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahakan gugatan tersebut.
“Silahkan menggugat. Nanti bertemu di pengadilan. Tetapi kegiatan sesuai dengan kewenangan Kodam dan ada turan hukumnya tetap berjalan,” ujar Desy kepada Tempo, Selasa,19 Juli 2016.
Ia pun menuturkan, penertiban rumah dinas yang dilakukan oleh Kodam III Siliwangi pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, karena terdaftar pada IKN nomor registrasi 30618084 dan sertifikat hak pakai nomor 15 tahun 1998.
Menurutnya, tidak benar apabila ada pernyataan dari penghuni di rumah dinas jika lahan yang ditempatinya saat ini menggunakan uang rapel gaji prajurit. Kodam III Siliwangi dalam rencana untuk melakukan penertiban ini, karena merunut pada Permenhan nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Dephan dan TNI.
“Bahwa yang berhak menempati rumah dinas TNI AD dalam hal ini di KPAD, adalah prajurit TNI AD yang masih aktif dan bila telah berhenti atau pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara,” ucap Desi.
Warga penghuni KPAD Gegerkalong, sudah bersiaga di depan pintu masuk sejak Selasa pagi, 19 Juli 2016. Beberapa orang bergantian berorasi dan menyanyikan lagu-lagu nasional.
Pintu masuk ke kompleks perumahan ditutup dan dijaga ketat oleh warga. Pintu gerbang ditutup dan diganjal puluhan karung berisi tanah dan batu. “Yang penting truk yang dibawa oleh TNI tidak masuk ke dalam komplek,” ujar Iwan Ridwan Mukhtar (52), Koordinator Warga KPAD Gegerkalong.
Sumber: Tempo